Sengketa Nambung antara lombok tengah dan lombok barat masih berpolemik. Pasca keluarnya putusan dari Mendagri terkait status Nambung yang menjadi milik Lombok Barat, Dewan Menilai Pemda Lombok Tengah tidak serius mengurus persoalan tersebut. akibatnya sampai saat ini pemda lombok tengah belum melakukan gugatan.
Dewan Lombok Tengah menilai klaim oleh Lobar sangat merugikan masyarakat Loteng wilayah. Kerugian bukan hanya karena wilayah Loteng yang hilang namun kepemilikan atas tanah yang sudah turun temurun digarap oleh masyarakat setempat juga di caplok oleh oknum yang entah datang darimana tanpa kejelasan status sementara bukti dan fakta fakta yang di miliki oleh masyarakat rupanya di abaikan.
” Terkait masalah nambung, saya melihat Pemda Loteng dari awal tidak serius dalam mengawal dan menyelesaikan sengketa nambung tersebut, beberapa kali pertemuan pemda loteng terkesan tidak serius, kalau dari pihak lobar bupati dan wakil bupati selalu hadir dalam proses negosiasi dan musyawarah yang di fasilitasi oleh propinsi. Loteng paling banter di wakili asistennya sehingga para pihak melihat Loteng memang tidak ada keseriusan.” Kata Muhammad Samsul Qomar, Ketua Komisi 2 DPRD Lombok Tengah.
Samsul juga menyatakan pihak desan sudah menelisik persoalan ini hingga ke kementrian dalam negeri. namun fakta mencengangkan didapati dewan.
” Selanjutnya saya pernah juga langsung ke kementerian dalam negeri yang membidangi masalah tapal batas wilayah. ketemu sama pak Abu juga menyampaikan hal yang sama, bahwa setiap ada pertemuan Loteng tidak pernah serius bahkan terakhir di wakili oleh kepala Bappeda yang dimana kesepakatan saat itu nambung di serahkan oleh yang bersamgkutan.” beber pria yang akrab dipanggil MSQ ini.
MSQ menilai bupati dan jajarannya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap nambung.bahkan kesannya sengaja membiarkan nambung lepas dari lombok tengah. entah dengan maksud apa dibalik itu. Ia menilai Sekda hanya membuat skenario hingga sampai saat ini belum melakukan gugatan dengan berbagai alasan pembenaran.
” Namun di lain pihak saya ingin bertanya, apakah hak atas tanah masyarakat di sana ikut hilang jika wilayah mereka masuk kabupaten lain ? Apakah kita tidak boleh memiliki tanah di kabupaten lain ?.” sergahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah,H. Mutawalli menyatakan pemda masih melengkapi data untuk melakukan gugatan.
“Kita masih mempersiapkan berkas berkasnya.sedang tahap pelengkapan data.kita tidak Ke PUTN tapi ke Mahkamah Agung.”Mutawalli mengutarakan alasannya.
Menurut mutawalli, gugatan terkait nambung bisa dilakukan kapan saja, karena berkaitan dengan Peraturan.Hal ini yang membuat pemda lombok tengah mengundur sementara sembari menyiapkan bukti kuat kepemilikan wilayah nambung tersebut.
“ Kita bisa lakukan kapan saja.Itu kan Peraturan.kita targetkan akhir 2018 ini kita ajukan ke Mahkamah Agung.”Ungkap Mutawalli.