Polres Lombok Tengah menahan 2 guru honorer yang menggunaka sabu
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 24/7)
“Tidak tahu mana kawan dan mana lawan” merupakan kata – kata Kepala satuan Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah (Kasat Narkoba Polres Loteng) AKP Muhaemin SH SIK jika ditanya mengenai permasalahan siklus peredaran gelap narkotika dan obat – obatan terlarang.
Benar saja, profesi seorang guru yang digadangkan sebagai salah satu Mitra Polisi dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pelajar malah dicoreng oleh dua oknum guru honorer. LN (28) dan AK (29) ditangkap oleh satuan narkoba saat menyalahgunakan sepoket kristal bening yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis shabu, Senin (24/07).
“ Kami mengamankan dua orang pemuda ditempat terpisah karena kedapatan menyalahgunakan dan menguasai atau memiliki shabu-shabu. Begitu kagetnya kami ketika mengetahui keduanya merupakan seorang guru honorer di salah satu sekolah.” Terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman SH SIK MH melalui AKP Muhaemin.
Penangkapan keduanya dilakukan kurun waktu dan lokasi terpisah. LN di Kampung Mujahidin, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah sedangkan AK ditangkap di Kampung Kauman, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain berhasil mengamankan LN dan AK, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu poket kristal bening, sebuah korek api gas, sebuah pipa kaca, tiga buah sekop dari sedotan plastik, dua buah mata jarum yang digunakan sebagai kompor dan uang tunai berjumlah Rp 100.000.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sedang menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan di Mapolres Lombok Tengah.