Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra
Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 4/8)
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari wilayah Aceh. Setelah dilakukan penimbangan, ganja tersebut seberat satu kilogram dan akan diedarkan ke wilayah-wilayah yang ada di NTB.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra kepada media menuturkan, kronologis disita barang bukti ganja berawal dari informasi yang ia peroleh dari masyarakat, bahwa ada paketan ganja melalui jasa pengiriman barang sedang dikirim ke NTB. Menanggapi informasi itu, Polisi melakukan penyisiran sesuai nomor resi yang didapatkan.
“Tanggal 28 Juni 2018 sudah sampai barangnya dan 17 Juli 2018 kita lakukan penyitaan terhadap barang bukti,” ungkap Kasubdit di ruang media center Polda NTB, Jumat (3/8).
Setelah ditunggu hingga tanggal 17 Juli 2018, barang tersebut tak kunjung diambil oleh kurir. Polisi mengambil kesimpulan, bahwa pihaknya diketahui oleh orang yang akan mengambil barang tersebut.
“karena lama tidak diambil, akhirnya tanggal 17 juli itu kita lakukan penyitaan, alasannya ditakutkan barang bukti itu bisa beredar atau dipaksa oleh orang tertentu untuk diedarkan,” pungkas Kasubdit.
Sesuai resi tertera pengirimnya, saat ini pihak Polda NTB masih akan terus lakukan pendalaman dan penyelidikan.