warga aceh yang ditangkap direktorat narkoba Polda NTB
Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 4/8)
Niat mengedarkan narkoba jenis sabu ke Mataram, IW (24) sang kurir warga Aceh gagal total. Dirinya ditangkap tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Minggu 29 Juli kemarin di lokasi parkiran BIL Praya.
IW ditangkap berdasarkan laporan sebelumnya dari masyarakat, bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seseorang dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Setelah dirasa identik, IW yang baru turun dari pesawat dan masuk kedalam taxi bandara langsung disergap Polisi.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah di dalam tas rangsel, di dalam tas itu di lipatan celana ditemukan sabu seberat 63 gram,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra kepada media, Jumat (3/8) di ruang media center Polda NTB.
berdasarkan introgasi yang dilakukan petugas, IW sudah pernah berprofesi sebagai kurir, namun profesi itu mentok saat ia mengantarkan sabu masuk ke NTB,
“Yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu. pertama ke bekasi dan berhasil lolos, namun yang kedua ke mataram bisa kita gagalkan,” jelas Kasubdit.
Selanjutnya dalam keterangan introgasi lainnya, IW menceritakan akan membawa sabu itu ke hotel yang ada di mataram, kemudian oleh bosnya yang ada di Aceh akan ditunjuk siapa yang akan mengambil di hotel itu, sehingga si tersangka tidak mengetahui siapa yang akan mengambil di Hotel yang ada di Mataram.
“Dia mendapatkan komisi 10 juta apabila sampai di tangan yang akan mengambilnya,” tandas Kasubdit.
Terhadap yang bersangkutan saat ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.