Wr dan Wn, pelaku pencurian dan penadah dalam kasus pencurian rumah sepi di kota mataram
Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 8/4)
Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil meringkus Wr(23) sebagai penadah dan Wn(25), keduanya sebagai pelaku pencurian yang juga doyan nyabu ini telah mencuri barang-barang dirumah korban yang beralamat di Jalan Matahari IV, Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan cara masuk ke kamar sehingga korban dirugikan sekitar enam juta.
Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 30 Juli 2018 sekitar Pukul 03.00 Wita. Wawan melakukan aksi tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar kemudian mencongkel jendela kamar tidur yang berada di lantai dua rumah korban degan menggunakan alat berupa Cukit besi yang telah disiapkan sebelumnya oleh Wawan.
“Pelaku Wawan berhasil masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang-barang hasil curiannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar enam juta” Jelas AKP Made Arnawa.
Barang-barang yang berhasil dibawa Wawan yaitu satu buah dompet perempuan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, dua Unit ponsel Merk Samsung Note 7 dan Samsung Note 3 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram.
Tim Opsnal Polsek Mataram mendapat informasi yang mengarah kepada pelaku wawan selanjutnya Tim bergerak mencari pelaku dirumahnya namun pelaku tidak pernah pulang. Tim mendapat informasi keberadaan pelaku dari teman terdekatnya bahwa pelaku berada dirumah temannya yang beralamat di Jalan Kecubung, Kelurahan Gomong Lama, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dan benar pelaku Wawan berada dilokasi tersebut dan melihat pelaku sedang berdiri sendirian didepan rumah temannya. Tim berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dan kemudian tim kembali mencari pelaku Penadah berinisial Wira yang beralamat di Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti satu unit ponsel yang telah di belinya dari pelaku Wawan. Selanjutnya tim menggiring para pelaku ke Polsek Mataram.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku Wawan mengakui telah mencuri barang-barang berharga milik korban berupa Uang tunai sebesar Rp.500.000,- serta dua unit ponsel di TKP. Pelaku mengakui uang dari hasil curiannya tersebut digunakan untuk foya-foya serta membeli barang Narkoba untuk di konsumsinya.
Pelaku wawan juga mengakui telah melakukan aksi pencurian lagi pada hari Jum’at (03/08/2018) sekitar Pukul 03.00 Wita disebuah rumah yang beralamat di Jalan Amir Hamzah, Gang Basoka, Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dari rumah tersebut, pelaku berhasil menagmbil satu unit Ponsel dan barang hasil curiannya belum sempat terjual.
Sedangkan Pelaku penadah Wira mengakui telah membeli dua unit Ponsel hasil curian dari pelaku Wawan seharga Rp. 700.000,- dan salah satu ponsel tersebut laku terjual kembali kepada orang tidak kenal seharga 500.000,-
“Dari hasil informasi masyarakat bahwa para pelaku merupakan residivis kambuhan yang selama ini meresahkan masyarakat,” Pungkas AKP Made Arnawa.
Saat ini Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk proses Penyidikan/ Pengembangan lebih lanjut.