Beranda Hukum Kriminal Polsek Mataram Ciduk Pria Berkaos Ninja

Polsek Mataram Ciduk Pria Berkaos Ninja

0
BERBAGI
Ja (58) pelaku pengedar narkoba yang ditangkap satuan narkoba polres mataram

Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 4/8)


Satuan Reserse Narkoba Berhasil meringkus Pria berinisal Ja (58) saat hendak menjual Narkotika Golongan I jenis shabu di Lingkungan Taman Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.(2/8)

Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa mengatakan penangkapan pelaku Jadja berawal dari informasi bahwa pelaku adalah residivist narkoba dan masih sering memakai, mengunakan dan menjual  Shabu bahkan melayani pelanggannya disekitar tempat tinggalnyayang beralamat di Jalan Petruk, Lingkungan Karang Songkang, Kelurahan Cakra Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Mendengar informasi tersebut, kami dan Tim memantau dan mengawasi pelaku yang selama ini sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama yaitu Narkotika jenis Shabu” Jelas AKP Made Arnawa.

Kronologinya, Hari Kamis, 2 Agustus 2018, sekitar Jam 11.00 Wita, pelaku Ja berhasil diciduk oleh tim Resnarkoba di Lingkungan Taman Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, saat pelaku hendak mengantarkan bahan kepada salah seorang pelanggannya.

“Pelaku sempat mengeluarkan dari saku kiri celana yang dikenakan dan membuang bahan Narkotika Jenis Shabu yang dibawanya ke dalam got namun gagal karena kami melihat berhasil mengambil barang tersebut,” tambahnya.

Tim berhasil mengamankan satu poket Kristal bening yang dibuang oleh pelaku kemudian tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan uang sejumlah Rp. 522.000 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Setelah pria yang memakai kaos bertuliskan ‘Ninja’ ini diamankan, tim langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan tepat pada pukul 14.30 Wita tim tiba dilokasi. Dari hasil penggeladahan rumah, tim berhasil mengamankan

satu gulung tali plastik warna merah yang berisikan satu buah plastik klip bertuliskan II (dua romawi) yang berisi lima poket Narkotika Golongan I jenis shabu berat total 2,09 gram, satu buah plastik klip bertuliskan III (tiga romawi) yang berisi empat poket Narkotika jenis shabu berat total 1,57 gram, satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu berat 1,03 gram dan satu buah plastik klip yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip yang Narkotika jenis shabu seberat 0,33 gram.

Tak hanya itu, tim juga menemukan satu buah plastik klip bertuliskan XV (lima belas romawi), satu bendel plastik klip bening, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah skop shabu yang terbuat dari besi, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, tiga buah jarum kompor, tiga buah skop shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah sendok plastik warna putih, satu buah pipet plastik dan satu buah jarum pentul.

Dari hasil pemeriksaan pelaku Jadja mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterima dari rekannya yang tinggal di Abian tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Saat ini pelaku dan barang bukti sedang berada di Sat Resnarkoba Mako Polres Mataram untuk proses lebih lanjut dan dalam pengembangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here