Operasi rutin yang dilaksanakan Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima kepada para pembesuk atau pengunjung tahanan membuahkan hasil. petugas mengagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan.
Secara resmi Kepala Rutan Bima, A.Halik, S.Sos menginformasikan temuan barang haram tersebut ke pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 15.00, Tim Opsnal Res Bima Kota langsung turun ke TKP Rutan Bima.
” Hasil penyelidikan kasus oleh Tim Res Narkoba Polres Bima, diketahui bahwa pengunjung tersebut berinisial SR (35 tahun), beralamat Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. sedangkan Identitas pelaku yang berstatus terdakwa yang menerima barang dari pembesuk adalah IMR, dimana statusnya dalam proses persidangan terdakwa Kasus Narkotika) (35). yang juga beralamat sama di Desa Naru.” terang A.Halik.
Barang bukti yang telah diamankan berupa, 1 poket berisi Sabu dengan berat Netto 0,07 gram, 1 bungkus Nasi dan 1 bungkus Sayur.
Lebih lanjut, Halik menjelaskan, kronologis kejadian, sekitar pukul 14.30 wita (15/8), pengunjung SR mendatangi Rutan Bima untuk membesuk pelaku IMR dengan membawa kantung plastik berwarna putih di dalamnya berisi 1 bungkus Nasi Campur dan 1 bungkus Sayur.
” Kemudian petugas Jaga Rutan Bima memeriksa barang bawaan yang akan diserahkan kepada pelaku sdr. IMRAN dan kemudian di temukan Narkotika diduga jenis Shabu yang dimasukkan di dalam Bungkusan Nasi tersebut, Kemudian Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Opsnal dan Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP.” ujar Halik.
Selanjutnya Anggota Opsnal dan Penyidik langsung mendatangi Rutan Bima untuk melakukan tindakan awal di TKP dan selanjutnya Kepala Rutan Bima menyerahkan Barang Bukti kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum sedangkan pelaku IMR dilakukan pemeriksaan di Rutan Bima. (lp)