Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuzy telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, (23/8)
“Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu. Karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romy seperti dilansir dari tribunnews.com
“Kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan. Jadi itu yang ditanyakan kepada saya,” sambungnya.
Romy mengaku mendapatkan 16 pertanyaa dari KPK terkiat dengan penyitaan uang senilai Rp 1, 4 Miliar. Romy menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal keberadan uang tersebut.
“Saya ditanya soal penyitaan uang di salah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu. Karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai,” kata Romy.
“Kemudian apakah ada hal-hal di luar perintah keorganisasian partai yang pernah disampaikan atau memang menjadi inisiatif yang bersangkutan. Jadi itu yang ditanyakan kepada saya,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.
Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.