Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Ali Mochtar Ngabalin karena ada dugaan aliran dana dari tersangka korupsi kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham.
“KPK musti periksa Ali Mochtar Ngabalin karena ada dugaan aliran dana Idrus Marham ke Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu,” kata Ketua Forum Demokrasi Indonesia dan Keadilan (FDIK) Ahmad Budi Kurniawan dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (27/8).
Menurut Ahmad Budi, Ngabalin tidak bisa berlindung di balik Istana ketika akan diperiksa KPK dalam kasus aliran dana Idrus Marham. “Bung Ngabalin lebih baik datang ke KPK untuk menjelaskan fakta sebenarnya,” papar Ahmad Budi.
Budi juga mengatakan, KPK tentunya bisa menyelidiki aliran dana Idrus Marham. “Publik sudah tahu Idrus Marham dan Ngabalin itu bersahabat. Keduanya pernah aktif di Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI),” jelas Ahmad Budi.
Selain itu, kata Budi, ada dugaan aliran dana Idrus Marham mengalir ke BKRMI dan dinikmati pengurusnya. “Semua harus diperiksa juga,” pungkasnya.