Juhaini (29), seorang pria asal Dusun Bundue, Desa Jago, Kecamatan Praya yang kesehariannya berprofesi sebagai supir pribadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi korban pengancaman yang mengakibatkan sebuah unit mobil Kijang Inova (mobil dinas kadis perkim) berhasil dibawa kabur, (29/08).
“Sesaat setelah kejadian pengancaman dan mobil dinas dibawa kabur kami mendapat laporan dari korban kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Rafles P Girsang SIK.
Beruntung usaha yang dilakukan tidak sia-sia, setelah melakukan pencarian sesuai informasi dari korban Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan pelaku dan barang bukti terparkir dipinggir jalan raya Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat dan langsung mengamankannya ke Mapolres Lombok Tengah.
Sebenarnya yang menjadi pelaku pengancaman dan pencurian kendaraan ini sudah tidak asing lagi bagi korban. JH (33) panggilan akrab korban terhadap pelaku yang masih merupakan saudara sepupu. Penuturan korban kepada petugas, saudara sepupunya ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim langsung angkat bicara “kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terlebih dahulu. Jika tidak terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
Tambahnya, sementara ini pelaku mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. hal ini dibuktikan di sepanjang proses pemeriksaan pelaku dapat menjawab sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan penyidik. bahkan sempat mengakui motif kejahatannya hanya untuk memiliki sebuah mobil.