Beranda Hukum Kriminal Digelari Ksatria Oleh Ketua Golkar. Idrus Marham Akhirnya Ditahan KPK

Digelari Ksatria Oleh Ketua Golkar. Idrus Marham Akhirnya Ditahan KPK

0
BERBAGI
idrus marham ditahan
KPK resmi menahan Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau

Editorial Koranmerah ( Jumat, 31/8)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

”Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/8).

KPK pada Jumat memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.

”Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu. ”Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada.”

Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). Ia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here