Editorial Koranmerah ( Selasa, 4/9)
Setelah menetapkan 41 orang Anggota DPRD Malang menjadi tersangka, tersisa 4 anggota dewan yang posisinya saat ini masih aman.
“Dari 45 anggota DPRD di sana, memang ada empat yang belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Pada prinsipnya, KPK dalam hal ini belum bisa menetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Senin (3/9/2018) malam dilansir dari Detik.com.
Basaria menyebutkan, KPK tidak bisa menetapkan tersangka jika tidak menemukan alat bukti yang cukup.
“Bila ditemukan bukti, sudah barang tentu penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Senin (3/8). Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD.