Beranda Hukum Kriminal Ditemukan Penyelewengan, Kades Montong Ajan Kembalikan Uang Rp.203 Juta. Penjelasan Inspektorat

Ditemukan Penyelewengan, Kades Montong Ajan Kembalikan Uang Rp.203 Juta. Penjelasan Inspektorat

0
BERBAGI
Kasus Dana Desa Batu Jangkih
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 04/9)


Kepala Desa Montong Ajan, Endudiadi diketahui sudah mengembalikan uang setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Lombok Tengah. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara.

Menurut Aswatara, di dalam audit yang dilakukan, Inspektorat menemukan penyelewangan anggaran yang dilakukan oleh Kades Montong Ajan senilai proyek Rp.215 juta dalam proyek pembuatan jalan desa.

Namun demikian, dalam undang undang, kades yang diketahui melakukan penyelewangan anggaran maka diberikan tenggat waktu untuk mengembalikan selama 60 hari.

“ Sudah kita terima itu.yang dikembalikan itu Rp.203 juta. Yang lain sisanya itu ada di tangan bendahara.” Ungkapnya.

Sementara terkait demgan kasus hukumnya, Aswatara menjelaskan aturan yang berlaku saat ini.

“ Kalau itu (hasil Audit) sudah kita serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Aturanya untuk menetapkan itu, APH meminta lagi ke BPK.  Sesudah ditemukan kerugian oleh BPK diberi waktu 60 hari sesudah diberitahukan adanya kerugian.untuk dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan dalam 60 hari maka dapat ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Lalu apakah kasusnya berhenti setelah ada pengembalian, Aswatara menyatakan bisa saja diteruskan tergantung dari aparat hukum yang menanganinya dalam hal ini kejaksaan.

“ Kalau APH ragu, bisa minta lagi ke BPK. (Dilakukan audit kerugian negara).”pungkasnya.

Sebelumnya masyarakat desa Montong Ajan telah mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Praya. Mereka juga menggelar hearing ke DPRD Lombok Tengah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here