Pelaku berinisial S (35), warga Lingkungan Dasan Cermen Selatan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap Team Opsnal Polsek Cakranegara karena telah mencuri knalpot sepeda motor di Gudang PT. Astra Motor alamat jalan Tuan Guru Haji Saleh Hambali Nomor 8, Lingkungan Dasan Cermen Selatan, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.
Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelasakan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu Rabu (05/09/2018) sekitar Pukul 09.30 Wita, pelaku masuk ke Gudang PT. Astra Motor melalui celah pintu depan gudang promosi tempat penyimpanan barang.
Pelaku berhasil mengambil empat buah knalpot sepeda motor di rak penyimpanan kemudian pelaku keluar dari gudang tersebut dan melempar empat buah knalpot tersebut ke sawah yang berbatasan dengan gudang kemudian pelaku mengambilnya disawah tersebut.
“Aksi pelaku tersebut terekam oleh CCTV PT. Astra Motor. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Nanang Wardhani melapor ke Polsek Cakranegara. Kerugian yang dialami korban mencapai serataus juta,” katanya.
Penyelidikan langsung dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Cakranegara menuju rumah pelaku di Lingkungan Dasan Cermen Selatan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku berhasil diamankan dirumah pelaku tanpa perlawanan dan diamankan juga barang bukti empat buah knalpot milik PT. Astra Motor
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mako Polsek Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.