Atas polemik penetapan nama Bandar Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zaenudin Abdul Majid yang menyebutkan sudah disetujui oleh Majlis Adat Sasak, Wakil Ketua Koordinator Pengelingsir Majlis Adat Sasak, HL. Suhardi menyatakan tidak pernah ada pembahasan apalagi persetujuan nama bandara sesui yang tertera dalam SK Menteri Perhubungan tersebut.
“ Biasanya ada Sangkep Paripurna untuk menentukan sikap dalam suatu persoalan. Apalagi ini soal yang sangat penting dan bersejarah, tapi ini kita tidak pernah. Apalagi mengeluarkan persetujuan.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, adanya tercantum bahwa nama bandara atas persetujuan Majlis Adat Sasak, maka ia pastikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“ Itu ilegal. Jika ada pengurus MAS yang menyatakan setuju, itu hanya oknum.” Tambah mantan Pejabat Lombok Tengah ini.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kementrian Perhubungan segera datang ke Lombok untuk memberikan klarifikasi atas penetapan nama tersebut. Karena pihak pihak yang disebutkan dalam SK tersebut tidak pernah memberikan persetujuan.
“ Kami menolak penetapan nama itu. Tepat yang dilakukan oleh pak bupati Suhaili tersebut yang merupakan Pengerakse Paer Tengaq dengan menolak penetapan nama, termasuk melakukan istigosah.”pungkasnya