Keluarnya Surat Keputusan Penetapan Nama Bandara Lombok menjadi Bandara Internasional Zaenul Majdi yang diambil dari nama pahlawan nasional dan pendiri organisasi Islam Nahdlatul Wathan mengundang kericuhan dan gunjingan.bahkan melebihi pembicaraan tentang musibah gempa yang sedang menerjang Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dimana didalam SK bernomor KP 1421 tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 5 September 2018 menyebutkan bahwa penetapan nama bandara tersebut berdasarkan persetujuan dari DPRD Propinsi NTB dan juga sudah disetujui oleh Masyarakat Adat Sasak yang dianggap mewakili komunitas suku sasak.
Namun pengakuan mengejutkan dari Anggota DPRD Propinsi NTB, HL.Jazuli Azhar menyatakan bahwa sejauh ini tidak pernah ada pembahasan oleh DPRD Propinsi NTB baik dalam rapat panitia Khusus maupun dalam Sidang Paripurna.
“ Tidak pernah ada pembahasan apapun terkait nama bandara di DPRD Propinsi NTB. Kalau ada tidak mungkin kami tidak bersuara. Jadi tidak benar itu ada persetujuan dari DPRD Propinsi NTB.” Ujar Jazuli.
Jazuli menceritakan pernah ada usulan dari salah satu anggota dewan yakni Nurdin Ranggabrani. Dimana dalam sebuah sidang paripurna, Nurdin mengajukan intrupsi.
“ Saya pikir tentang persoalan yang sedang diparipurnakan, ternyata dia membacakan usulan pengajuan nama BIL dari tokoh nasional NTB. Namun sejak saat itu, tidak pernah lagi ada pembahasan tentang nama bandara.” Tandasnya.
Untuk itu, politisi Gerindra ini menyatakan akan melakukan koordinasi dengan anggota dewan dan pimpinan Dewan atas disebutkannya DPRD NTB telah menyetujui nama pahlawan nasional TGH. Zaenudin Abdul Majid sebagai nama bandara.
“ Jelas kami menolak, karena tidak ada sama sekali pembahasan terkait hal tersebut.” Pungkasnya.