Lombok Tengah akan menggelar Pilkades dalam waktu dekat ini. Perhelatan Pemilihan Kepala Desa itu sedang berjalan tahapannya, ada 96 Desa akan melaksanakan pilkades.
Untuk itu, guna membangun iklim politik dalam pelaksanaan Pilkades yang aman damai, Dewan Pengurus Daerah Pemuda Pancasila mengingatkan agar Pesta Demokrasi di desa itu berjalan penuh suka cita dengan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang sudah dibuat oleh pemerintah.
” Terutama kepada panitia pemilihan yang menjadi pelaksana penanggungjawab atas hajatan demokrasi tingkat desa tersebut.” Ungkap Ketua DPD Pemuda Pancasila M.Samsul Qomar
Menurut pria disapa MSQ ini, Hal yang paling sering terjadi adalah tidak netralnya panitia pemilihan terhadap bakal calon kades. kelakuan panitia pilkades ini harus ditinggalkan.
” Apalagi ini salah satu upaya menciptakan demokrasi yg bersih dan utuh, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah upaya membuat ‘calon boneka’ oleh incumbent yang takut kehilangan jabatannya.” Ujarnya.
Untuk dugaan adanya Calon Boneka ini, Pemuda Pancasila meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah untuk memberikan pengawasan khusus terutama upaya beberapa calon yang membuat ‘calon boneka’ ini yang dianggap mencedarai demokrasi.
” DPMD harus mengejawantahkan perda dan perbup secara fleksibel demi demokrasi yang baik, karena yang namanya aturan pun masih ada letak kekurangannya.” katanya.
Menurut MSQ, Upaya ini mulai terlihat di beberapa desa yang akan menggelar Pilkades. Panitia secara sepihak di manfaatkan oleh oknum untuk melakukan upaya membatasi calon. Padahal perda tentang pemilihan serta perbup yang turunannya tersebut bertujuan menciptakan demokrasi yg baik dan jauh dari konflik.
” Saya meyakini pemerintah ingin pilkades berjalan dengan lancar dan berkeadilan, tapi tentu panitia pilkades harus berdiri di atas kepentingan demokrasi dan aturan bukan kepentingan perseorangan. Untuk itu, kami mengingatkan kepada kawan kawan panitia pilkades untuk melakukan tugasnya dengan baik bersama semangat demokrasi yang sehat.” MSQ mengingatkan.
Lebih lanjut, menurutnya, ketetapan 12 persen suara menggunakan dukungan Kartu Tanda Penduduk itu hajatan awalnya adalah untuk meniadakan test bagi calon kades dan untuk membatasi jumlah peserta tidak sampai lebih dari 5 calon, sehingga jika di desa tersebut ada 3 atau 4 calon hendaknya bisa di lakukan komunikasi dengan baik dan mencari win win solution, bukan memaksakan dengan cara cara yang memancing konflik yang sudah mulai terlihat saat ini.
” Kami khawatir kalau DPMD tidak segera turun tangan melakukan pengawalan maka konflik akan banyak terjadi. Aturan perda dan perbup di buat untuk membawa demokrasi ini berjalan baik sehingga kalau ada kebaikan yang bisa di bicarakan tidak perlu mengorbankan orang banyak.” Pungkasnya.