Beranda Hukum Kriminal Awas Barang Curian Dijual Online. 2 Orang Ketangkap

Awas Barang Curian Dijual Online. 2 Orang Ketangkap

0
BERBAGI
barang curian online
kapolres mataram, AKBP.Muhammad saat menunjukkan barang bukti curian yang dijual lewat online

Koresponden Koranmerah ( Jumat, 14/9)


Pasangan pencuri spesialis rumah kosong, SB (20) dan SH (16) mulai menempati ruang sel tahanan Polres Mataram. Setelah mereka ditangkap atas tuduhan pencurian di Pagutan Madani, Kebon Daya Indah, Pagutan Barat Mataram. Mereka sempat empat bulan belakangan ini buron.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK menjelaskan, dua tersangka yang berasal dari Jempong Barat, Jempong, Sekarbela tersebut ditangkap pada Kamis (13/8) petang masing-masing di rumahnya.

“Mereka diduga mengambil sepeda motor dan isi rumah korban. Sudah kita buru sejak bulan Juni lalu,” ujarnya Jumat (14/9).

Pada saat kejadian, korban sedang mudik ke Sumbawa. Para pelaku mengetahui kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak ada pemilik karena sudah melakukan survey sebelumnya.

Aksi mereka cukup mulus. Adapun yang diambil antara lain motor Honda Scoopy EA 2275 AI keluaran tahun 2015 dan televisi. Korbannya sampai merugi sebesar Rp21 juta.

Tersangka SP ditangkap terlebih dulu yang kemudian bernyanyi dengan menyebut SB sebagai kawan beraksinya. SB ditangkap belakangan pada Kamis (13/9) petang di Jalan Gajah Mada Bundaran Jempong, Sekarbela.

Dari interogasi, terungkap bahwa dua tersangka tersebut beraksi juga bersama seseorang berinisial RI yang kini masih buron. Motor curian yang tanpa dilengkapi surat kendaraan dijual seharga Rp2 juta. Sementara televisi LCD dilego Rp500 ribu.

“Barang elektronik dijual lewat online. Mereka membagi hasil penjualan barang curian itu secara merata,” tandas AKBP Muhammad, SIK.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK menunjukkan barang bukti televisi hasil curian para pelaku SB dan SH, Jumat (14/9).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here