Satu bungkus dodol ganja seberat 353 gram diamankan tim Satresnarkoba Polres Mataram.
Barang bukti olahan narkoba jenis ganja, ditemukan petugas di rumah Sahid, Kelurahan Monjok,
Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Tidak saja dodol ganja. Polisi menemukan daun, batang, biji ganja kering di kediaman pelaku. Total ada
lebih dari 1,8 kilogram ganja kering yang disita petugas. Ganja disembunyikan pelaku di beberapa sudut
rumahnya. Antara lain, di kamar anaknya, ruang keluarga, hingga kotak susu bubuk.
”Ada dua bungkusan besar, masing-masing seberat 740 gram dan satu kilogram. Itu disimpan pelaku di
kotak susu bubuk dan kamar anaknya,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Kamis (13/9).
”Kita temukan juga bubuk atau tepung ganja, beratnya itu 13,16 gram,” kata Kapolres.
AKBP Muhammad, SIK mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (12/9). Polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku menjual ganja dalam poketan kecil. Transaksi narkotika
ini, dilakukan Sahid di rumahnya.
Bukan itu saja, pelaku juga menyediakan dodol ganja. Ganja sebagai bahan baku utama dodol ganja,
didatangkan pelaku dari luar Lombok. ”Pelaku pakai jasa pengiriman. Beli ganja dari luar Lombok, dikirim ke sini (Mataram). Itu dodol ganja dibuat pelaku sendiri,” ujar dia.
Setelah mendapatkan petunjuk, petugas menggerebek kediaman Sahid dengan menyamar sebagai kurir
jasa pengiriman. Ketika tiba di rumah pelaku, petugas langsung menyergap Sahid. ”Kita amankan pas
pelaku baru selesai mandi,” tutur Muhammad.
Penangkapan pelaku dilanjutkan dengan menggeledah rumahnya. Dari ruang tamu, kamar keluarga,
dan barang-barang pribadi milik Sahid, ditemukan bukti kepemilikan narkotika jenis ganja.
Barang bukti itu menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menindak Sahid. Muhammad mengatakan,
pelaku mengaku seluruh ganja merupakan miliknya. Diperoleh dari seseorang berinisial AZ, di Dasan
Agung.