Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana berang dengan kelakukan oknum anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan kontraktor di Kota Mataram yang terlibat kasus OTT kasus korupsi Dana Rehabilitasi Pembangunan Gedung Sekolah SD dan SMP di Kota Mataram pasca Gempa. Dimana mereka kedapatan sedang bertransaksi jatah proyek dengan nilai OTT Rp.30 Juta.
“ Bayangkan orang gempa aja, dikorupsi koq. Ini keterlaluan.” Sergah Ketut.
Ketut menyatakan akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Para pihak yang terlibat dipastikan mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan, korupsi saat musibah gempa.
“ Kalau mereka terbuka kita kembangkan terus. Tapi kalau mereka tertutup, mereka terima akibatnya.” Ujarnya
Sejauh ini, Kejari Mataram masih memeriksa ketiga orang yang terkena OTT tersebut.
“ Kita punya waktu 1×24 untuk menetapkan mereka menjadi tersangka. Entah siapa dari mereka yang akan jadi tersangka.” Pungkas ketut.