Kasta NTB akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat atas penetapan nama bandara lombok secara sepihak tana pelibatan DPRD NTB dan tokoh setempat
Koresponden Koramerah ( Sabtu, 15/9)
Kasta NTB melakukan hearing ke Menteri Perhubungan guna melakukan klarifikasi terhadap keluarnya penetapan SK Menhub no KP 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok.
“ Hari ini Agenda klarifikasi Kasta NTB ke Kemenhub masih mempertanyakan proses prosedur penerbitan SK utk perubahan nama bandara sekaligus memasukkan surat penolakan untuk perubahan nama dengan alasan tidak melalui prosedur.” terang Sekretaris Kasta NTB, Bambang Hery.
Selain ke Menhub, Hery menyatakan Kasta NTB juga menggelar hearing dengan Komisi V terkait perubahan nama ini. Agendanya sama mempersoalkan perubahan nama yang secara sepihak diusulkan dan ditetapkan tanpa ada persetujuan dari DPRD NTB dan Tokoh Adat setempat.
“ Kita mendapati sejumlah kejanggalan dimana DPRD NTB dan Majlis Adat Sasak dicatut telah menyetujui, padahal tidak sama sekali. Kita membawa rekomendasi dari Pemda dan DPRD Loteng terhadap penolakan itu.” Pungkas hery.
Sementara itu ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris menyatakan akan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat.
“ Drafnya sudah jadi, tinggal kita masukkan hari Senen. Hasil hearing ini juga kita masukkan sebagai penguat.” Pungkasnya.