Amaq Bundu dari Aliansi Peduli Bandara Internasional Lombok akan bertolak ke Jakarta guna mendesak Menteri Perhubungan guna mencabut Surat Keputusan tentang penetapan nama bandara yang telah dikeluarkan pada tanggal 5 September lalu.
“ Dalam waktu dekat, kami dari AMPBIL akan berangkat ke Jakarta untuk mendesak mencabut SK tersebut karena cacat hukum.” Ungkap Amaq Bundu
Amaq Bundu selaku koordinator menyatakan bahwa penetapan nama bandara secara tiba tiba dengan mencatut nama DPRD NTB dan Majlis Adat Sasak menjadikan SK tersebut cacat hukum. Cara gelap tersebut telah menyalahi aturan perundangan.
Selain itu adanya penolakan dari pemerintah Daerah Lombok Tengah dan masyarakat adalah alasan kuat sehingga SK tersebut harus dicabut.
“ Mengacu dari proses penerbitan SK Menhub soal penamaan. Maka SK penetapan tersebut cacat hukum. Alasannya DPRD NTB tidak pernah paripurna, kemudian Majlis Adat Sasak juga tidak pernah setuju.” Kata Amaq Bundu.