Beranda Hukum Kriminal Skandal Divestasi Newmont. Kemana Uang Rp.2,1 Triliun Itu ?. Ini Analisanya

Skandal Divestasi Newmont. Kemana Uang Rp.2,1 Triliun Itu ?. Ini Analisanya

0
BERBAGI
divestasi newmont
kasus divestasi newmont menyeret nama TGB, bahkan ia sudah dimintai keterangan oleh KPK

Editorial Koranmerah ( Minggu, 16/9)


Proses divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga penuh skandal. Kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kini sahamnya telah dijual seluruhnya ke perusahaan milik Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk, hingga kini masih menyisakan persoalan.

Pasalnya, dalam kepemilikan saham PT. NNT mencapai 82 persen tersebut terdapat sebanyak 6 persen saham yang dimiliki tiga Pemda di NTB (Pemprov NTB, Pemkab KSB dan Sumbawa). Sayangnya, hingga kini uang penjualannya masih sumir alias belum ada kejelasan.

“Informasinya, sejak tahun 2017 lalu dana penjualan 6 persen saham hak Pemda NTB itu belum masuk ke APBD NTB hingga saat ini. Pertanyaannya, kemana uang penjualan saham 6 persen yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 2.100.000.000.000. (2,1 T)?” ujar Direktur Institut Soekarno Hatta, M. Hatta Taliwang.

Menurut mantan anggota DPR RI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, pihak Arifin Panigoro yang dilaporkan dalam membeli saham milik PT. NNT disokong pinjaman dana perbankan yang dipimpin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai US$1 miliar, seharusnya juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait telah lunasnya prosesnya pembayaran yang mereka lakukan setahun lalu itu.

“Ini menjadi aneh, Pemda NTB memiliki saham PT Newmont 6 persen. Saat 82 persen saham PT Newmont dijual ke Medco, itu termasuk 6 persen milik Pemda. Tetapi Pemda NTB belum pernah terima uang sepeser pun. Padahal, sudah setahun lamanya,” kata Hatta Taliwang.

Hatta mengatakan, kontrak Karya Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia menyepakati divestasi 51 persen saham ke pihak Indonesia setelah 10 tahun beroperasi. Sebagian besar saham yang didivestasi dikuasai swasta Bumi Resources.

Untuk itu, ia menengarai divestasi ini penuh dengan skandal dan sangat tidak transparan. Untuk itu, perlu diadakan diskusi membedah sengkarut divestasi PT Newmont dan aliran uang hasil penjualan sahamnya. “Tak ada tujuan lain selain demi transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hatta Taliwang.

Tak Transparan

Sementara itu, Sekretaris FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur berani mengungkapkan ke publik secara transparan terkait proses penjualan 6 persen saham tersebut.

“Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu? Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?” ujar Ervyn kepada wartawan.

Menurutnya, gubernur harus bertanggung jawab. Uang penjualan saham bukanlah milik pribadi atau perusahaan, namun uang tersebut milik rakyat NTB. Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menutupi skandal penjualan saham.

Senada dengan Ervyn. Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Unram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU). Penjualan saham, terangnya, harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.

“Sekarang saya tanya, berapa harga saham kita itu dijual? Kok kita tidak tahu, kenapa disembunyikan? Ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi sebenarnya,” ujar Wira dikonfirmasi terpisah.

Dikatakan, PT DMB adalah perusahaan daerah. Seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.

“Dalam kaitan pemindahtanganan aset daerah seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal terdapat mekanisme yang telah ditentukan tata cara peralihannya, bukan diam-diam seperti ini,” tandas Wira.

Sumber: Kaskus.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here