Empat orang pria diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram di sebuah rumah di Kelurahan Dusun Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Keempatnya orang tersebut yaitu Hr(41) dan Sp (30) warga Dasan Agung Kecamatan Selaparang, PM (18) warga Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan SH(22) warga Dusun Ireng Daye, Desa Ireng, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
“Keempat orang tersebut kami amankan karena didapati sedang berpesta shabu di rumah pelaku Hr di Dusun Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Rabu siang (19/9) sekitar pukul 12.30 Wita” jelas Kapolres Mataram, Kamis (20/9).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku Hr yang merupakan residivis kasus narkoba kembali menjalankan usaha jual beli narkoba di rumahnya.
“Pelaku Hr belum lama keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama lima tahun penjara namun kita mendapat informasi bahwa ia kembali menjalankan aktivitasnya (mengedarkan) lagi” jelas Muhammad.
Menelusuri informasi tersebut, Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumahnya Hr dandi sana mendapati Sp di depan pintu rumah tersebut dan langsung diitangkap. Selanjutnya Polisi masuk dan mendapati Sh yang sedang tidur dan ia juga ditangkap.
Tidak sampai di sana, Polisi kemudian mendapati salah satu pintu kamar sedang terkunci tetapi dicurigai ada orang di dalamnya. Pintunya pun langsung didobrak dan ternyata ada Hr dan Pm sedang membuang narkotika jenis shabu melalui ventilasi kamarnya.
Hanya saja, mereka tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan narkotika jenis Shabu miliknya berserakan dikamarnya.
“Setelah kita tangkap dan tes urine, semuanya positif. Kita iinterogasi dan salah satu dari pelaku yaitu Harnawan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Barang dibeli dari seseorang dengan harga Rp. 1.200.000 per gramnya dan dijual ecer per poket sebesar Rp. 250.000” ungkap Muhammad.
Pada saat penggerebakn, selain mendapati barang berupa tiga puluh lima poket narkotika golongan I jenis shabu berat 13,80 gram, 7 bundle klip plastik sedang, 1 buah bong lengkap, 1 buah kaca silinder,1 buah kotak HP bertuliskan B.Cell yang berisi enam skop shabu, cutton butt, satu buah kompor shabu, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp. 2.807.000 yang diduga hasil dari penjualan kepada tiga pelaku yang lain.
Untuk proses lebih lanjut, keempat pelaku kini ditahan di Mako Polres Mataram bersama barang bukti. Kapolres Mataram AKBP Muhammad memperlihatkan barang bukti dan keempat pelaku.