pelaku pencurian berinisial AM alia MT (21) baru berakhir setelah tiga kali sukses beraksi. Buruh bangunan itu sempat lolos atas dugaan pencurian burung di perumahan Alamanda, Ampenan
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 21/9)
Karir pelaku pencurian berinisial AM alia MT (21) baru berakhir setelah tiga kali sukses beraksi. Buruh bangunan itu sempat lolos atas dugaan pencurian burung di perumahan Alamanda, Ampenan. Namun akhirnya tertangkap atas dugaan pencurian televisi mewah di perumahan Pagutan, Mataram.
Warga Jempong, Sekarbela ini ditangkap Polres Mataram, Rabu (21/9) saat sedang memburuh di Batudawa, Batu Ringgit, Sekarbela. Sudah hampir tiga bulan MT diburu. Dalam pelariannya pun dia sempat beraksi. Baru jera setelah tertangkap.
“Pelaku ini beraksi bersama dua temannya. Temannya lebih dulu ditangkap, setelah dilakukan pengembangan, tersangkanya mengarah ke dia,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK, kemarin.
Pelaku MT diduga mencuri pada 20 Juli 2018. Saat itu korban tengah mudik ke Lombok Timur. Bersama dua kawannya, AB dan JA mereka membobol rumah dengan peralatan seperti gunting rumput dan parang. Tersangka AB sudah lebih dulu ditangkap. Sementara JA masih buron.
Mereka mengambil cincin emas 2 gram, TV LED 43 inch, kamera digital, ponsel, kemudian burung. Total kerugian korban mencapai Rp25 juta.
“Perannya dia ini pelaku utama. Dia yang memanjat tembok, mencongkel pintu dapur. Rumah sedang dalam keadaan kosong. Korbannya pulang mudik,” papar AKBP Muhammad, SIK.
Tersangka untung banyak. Dari penjualan cincin sebesar Rp800 ribu di salah satu took emas di Sekarbela, MT dapat bagian Rp400 ribu. Tersangka JA punya bagian sama besar. Hasil jual kamera tersangka MT meraup Rp600 ribu, sisanya Rp800 ribu jadi milik AB, dan Rp600 ribu lagi buat ongkos seseorang berinisial UM yang menjembatani transaksi.
“Pelaku MT ini buronan Polsek Ampenan atas kasus pencurian burung. Ini kita tangkap karena kasus lain, kasus baru. Sementara JA sedang dalam pengejaran. Kita kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Sementara tersangka MT mengakui perbuatannya. Uang curian dia pakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan jajan.
Pelaku pencurian spesialis perumahan, MT digiring aparat Polres Mataram ke sel tahanan usai ditangkap. Dia disangka mencuri di tiga tempat selama Juli-September 2018.