Polda NTB melakukan penangkapan terhadap 8 Kg ganja lewat jasa pengaantar barang
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 25/9)
Polda NTB berhasil mengamankan 8 Kilogram Nakorba jenis Ganja. Penangkapan ini dilakukan di Jln. Bung Karno Kantor Indah Logistic, Senin, (17/9).
Polisi melakukan penggeledahan terhadap MS yang sedang mengambil koper pologun yang ternya didalam terdapat 8 bungkus daun, biji dan batang Ganja.
” Dalam resi pengiriman ditujukan dengan alamat Ibu Yanti dan bapak Yanis dengan alamat Hos Cokro Aminoto gang Komodo,Monjok Mataram.” Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yusfadillah pada gelar pers, Selasa (25/9),
Selain MS, Polisi juga mengendus keberadaan seorang bernama KB yang ternyata adalah seorang oknum polisi.
“Saya akui memang ada dugaan keterlibatan oknum anggota.Tetapi sejauhmana keterlibatannya sedang kami periksa,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yusfadillah.
Hasil penyidikan sementara terungkap peran masing-masing pelaku yang ditangkap Senin (17/9/2018). Tersangka MS merupakan kurir yang menjemput ganja.
Ganja seberat 8 kg diselundupkan dalam sebuah koper travel warna hitam. Ganja sebanyak 8 bal dilapisi plastik kresek dan lakban cokelat. Untuk menyamarkan isi koper, ditumpuk juga dengan buku-buku pelajaran.
Yus menjelaskan, koper yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara itu kemudian dibawa ke rumah orang tua tersangka MS. Di sana, Brigadir KB, oknum anggota Polsek Ampenan sudah menanti.
“Pelaku (MS) disuruh ambil paket oleh oknum ini, sementara keterlibatannya oknum Brigadir KB adalah membekingi pengiriman ganja.”jelas Yus.
MS dan KB diduga kaki tangan bandar berinisial LZ yang disebut sebagai pemilik ganja, kini sedang mendekam di Lapas Mataram. LZ tertangkap pada tahun 2016 lalu dan sedang menjalani hukuman pidana kasus narkoba.