Pada Hari Senin tanggal 24 September 2018, sekitar pukul 17:30 wita Tim Jatanras Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.I.K, berhasil menggagalkan 2 orang pelaku Curanmor yang akan beraksi yang berinisial I dan M dimana salah satu pelaku merupakan DPO kasus yang sama.
Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza S.I.K menjelaskan bahwa 2 orang pelaku Curanmor ini sebelumnya sudah kita lakukan pengintaian, tetapi keduanya sudah mengetahui bahwa mereka sedang diincar kemudian pelaku berinisial M membuang kunci T di tanah dan hendak pergi meninggalkan TKP namun dengan sigap Tim berhasil mengamankan Kedua Pelaku tersebut. tandas Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tim melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka,dari hasil introgasi tersebut Polisi berhasil menemukan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian yaitu SPM merk Yamaha Vixion yang telah di curi.
Menurut Penuturan tersangka,melalu introgasi yang dilakukan oleh petugas Pelaku berinisial M sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian bermotor,pelaku melancarkan aksinya di TKP yang berbeda beda yaitu TKP Kel. Sadia dengan barang bukti SPM Honda Vario,TKP Kel. Mande dengan barang bukti SPM Honda Beat POP,TKP Rabangodu Utara,TKP Runggu Kec. Langgudu dengan barang bukti SPM yamaha Mio dan TKP Tangga Kab. Bima dengan barang bukti SPM yamaha MIO.
“Tersangka berinisial M tersebut adalah residivis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian,dari kasus ini maka kami mengembangkan dan melakukan pengintaian terhadap tersangka,alhamdulillah hari ini kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang meresahkan warga”,jelas Kasat Reskrim.