Beranda Nasional Inilah Pengelola 13 Pulau Reklamasi Yang Dicabut Izinnya Oleh Anes

Inilah Pengelola 13 Pulau Reklamasi Yang Dicabut Izinnya Oleh Anes

0
BERBAGI
Pulau Reklamasi
Gubnerur DKI Jakarta Anis Baswedan saat menunjukkan dokumen pencabutan izin pulau reklamasi

Editorial Koranmerah ( Kamis, 27/9)


Seperti Dilansir dari Tribun Medan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap digugat setelah memutuskan untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menyebut siapa pun, termasuk pengembang pulau reklamasi, berhak mengajukan gugatan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Anies menyampaikan, pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memverifikasi semua izin dan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Dari verifikasi-verifikasi itu, terbukti bahwa mereka (pengembang) tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi, pencabutannya bukan selera 1-2 orang,” kata dia.

Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga masih menyegel bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Soal adanya konsumen yang sudah membeli bangunan di sana, Anies menyebut itu bukan urusan Pemprov DKI.

“Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antar kontraktor dengan pembeli, itu selesaikan saja, karena kami bukan pihak di situ,” ujar Anies.

Dengan keputusan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, Anies memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

13 Izin Milik Perusahaan Raksasa Properti

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.

“13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:

– Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)

– Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)

– Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)

– Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)

– Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)

– Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)

– Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)

Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.

Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.

Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

“Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ucap Anies.

Adapun Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here