Menyikapi aksi Tenaga honorer baik dari guru tenaga medis maupun honorer lainnya yang berlangsung kemaren di praya, LSM Kasta NTB menyesalkan sekaligus mengecam keras Permen PAN RB no. 36 tahun 2018 yang secara substantif memberangus hak dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS karena diberlakukannya batasan usia yakni maksimal 35 tahun.
” Aturan ini jelas mengebiri hak hak tenaga honorer yg sdh puluhan tahun mengabdi karena banyak sekali diantara mereka yg sdh melampaui batasan usia tersebut.” Kata Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Waris.
Menurut Kasta, Seharusnya pemberlakuan aturan batas usia tersebut hanya berlaku bagi rekrutmen CPNS umum dan tidak berlaku bagi para honorer karena itu sama saja menutup sama sekali peluang mereka untuk diangkat menjadi CPNS. Dimana pada kedua jalur penerimaan baik yang reguler maupun melalui K2 tetap akan terganjal faktor usia.
” Itu berarti membatasi dan merampok hak warga negara untuk sebuah pengakuan negara atas dedikasi dan kontribusi mereka bagi bangsa dan negara. Hal ini semakin menunjukkan kalau negara sama sekali tidak berpihak dan menghargai jerih payah rakyatnya dalam ikut serta membangun bangsa dan negara.” Ujar Wink Haris.
Kasta NTB juga menyoroti peran dan fungsi organisasi profesi baik itu PGRI untuk guru dan PPNI bagi para perawat yang cenderung diam dan tidak melakukan upaya apapun untuk melakukan pembelaan pada hak hak guru dan perawat yang secara organisatoris berhak untuk dibela.
” Organisasi profesi yang tidak responsif dan kontributif bagi perjuangan anggota dari profesi yang dinaunginya lebih baik membubarkan diri saja secara ksatria daripada hanya menjadikan lembaga sebagai alat pembenar kebijakan kekuasaan saja saat anggotanya yang dizolimi kebijakan pemerintah.”tegas Pria Gondrong ini.
Oleh karena itu Kasta NTB menyatakan sepakat dengan para tenaga honorer untuk menolak Permen PAN RB yang diskriminatif dan menzolimi para honorer dengan segera mencabut dan membatalkan aturan syarat maksimal usia serta mengembalikan pola dan prosedur pengangkatan CPNS yang tersendiri bagi para tenaga honorer tentu saja dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
” Diantaranya tentu saja kontribusi mereka yang bahkan sdh puluhan tahun mengabdi untuk bangsa dan negara.” Katanya.
Selain itu, Kasta mendesak pemerintah kabupaten untuk menggunakan berbagai jalur dan mekanisme komunikasi yang diatur perundang undangan menolak Permen PAN RB yang tidak manusiawi tersebut.
” Memberikan hak hak dan penghargaan yang manusiawi bagi seluruh tenaga honorer dengan menyepakati pembayaran honorarium mereka perbulan sesuai UMP.” Pungkas Wink.