Sejak menempati lahan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Brang Lamar pada 2013 sampai dengan saat ini warga transmigran masih resah oleh ulah beberapa warga UPT Sampar Goal yang masuk ke wilayah mereka. Menteri Kehutanan di dalam suratnya bernomor 270/MENHUT-VII/1998/tertanggal 28 Februari 1998 menetapkan perbatasan UPT Brang Lamar dan UPT Sampar Goal adalah Brang Mumil dan dijelaskan bahwa Brang Mumil masuk ke wilayah UPT Brang Lamar.
” Sebenarnya warga Sampar Goal yang masih bertahan di Brang Mumil karena ada oknum pejabat yang bermain.”Ujar Fahrudin, salah seorang tokoh masyarakat UPT Brang Lamar saat ditemui, Selasa {25/9).
Sebenarnya untuk meyelesaikan masalah tersebut pada tanggal 7 Agustus 2017 Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa pernah bersurat ke Camat Lunyuk.
” Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap warga Sampar Goal yang masih bertahan di wilayah Brang Mumil, yang menjadi lahan sengketa.” Tambah Fahrudin.
Dari beberapa sumber yang didapatkan, baik dari pihak warga Brang Sampar Goal dan Brang Lamar mereka berani masuk ke wilyah UPT Brang Lamar karena adanya permainan oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Bahkan banyak lokasi Lahan yang sudah dijual oleh oknum warga Sampar Goal.
” Warga Sampar Goal membuka lahan untuk diperjual belikan bukan untuk digarap atau ditanami dan lebih tragis lagi mereka juga menjual hutan dilokasi yang sama”Ungkap salah seorang warga Brang Lamar.
Untuk itu warga minta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai instasi yang bertanggug jawab, bisa mengambil tindakan tegas kepada warga Sampar Goal.
” Jika tidak permasalahan ini akan kami bawa ke Menteri Kehutanan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.” pungkas warga Brang Lamar. (Tim LP)