Dalam pertemuan antara massa Aksi Balon Kepala Desa yang tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa Mekar Sari pada saat aksi demontrasi yang berlangsung Rabu (27/9), Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Lalu Mutawalli menyatakan dalam aturan Pilkades di Lombok Tengah bahwa posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator yang menjambatani antara pihak pihak yang tidak puas dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
“ Keputusan tetap ada di panitia Pilkades, kami hanya memberikan saran. Aturan begini, kalau memang salah kembali ke aturan. Seperti itu yang kami lakukan.” Kata Mutawalli
Mutawalli menyatakan jika dalam pelaksaan Pilkades, panitia Pilkades dinilai melakukan kesalahan prosedur atau tidak menjalankan aturan, maka semua bisa diuji.
“ Dimana diuji, di Peradilan Tata Usaha Negara, terbuka untuk umum terhadap siapa saja yang dirugikan, tidak puas dapat mengajukan gugatan.” Terangnya.
Menurut Mutawalli, hanya di PTUN yang bisa menguji kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades berdasarkan aturan yang sudah ada. Hal ini dilakukan jika segala cara yang ditempuh Pemda Lombok Tengah dan para pihak tidak bisa menemukan titik temu.
“ Baiknya kita menguji di Peradilan Tata Usaha Negara.” Katanya.
Sementara itu, Sekda menambahkan akan meminta dokumen dari Panitia Pilkades terhadap tahapan pelaksanaan Pilkades di Mekar Sari.
“ Sambil pelungguh sami ke PTUN. kami akan lakukan itu juga, nanti pasti kami dipanggil.” Kata Sekda.