Perempuan berinisial ND (28), warga Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, terpaksa Masuk Sel Tahanan Kepolisian Resor(Polres) Mataram karena telah mencuri Ponsel.
Pelaku ND ditangkap oleh Tim Resmob 701 Polres Mataram di rumah kos yang terletak di daerah Cakranegara, Kota Mataram. Rabu (26/9/2018) pukul 20.15 Wita.
Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelasakan, kronologis kejadian berawal pada Rabu (26/9/2018), Pelaku bertamu ke rumah kos korban yang beralamat di Lingkungan Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pelaku mengajak ngobrol korban di dalam kamar, beberapa saat kemudian korban tertidur dan dalam kesempatan itu juga pelaku langsung melakukan aksinya dan pergi dengan membawa satu Unit Ponsel merk Xiaomi Note 5 milik korban.
“Setelah Korban terbangun ia kaget melihat ponsel yang ditaruh diatas kasur telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Mataram. Kerugian yang dialami korban berkisar tiga juta,” katanya
Penyelidikan langsung dilakukan, hasilnya benar pelaku ND masih bersembunyi di kediamannya. Sehingga Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 20.15 Wita.
Dari keterangan pelaku Nanda bahwa benar ia telah mencuri satu unit Ponsel merk Xiaomi Note 5 milik korban, namun barang bukti tersebut telah dijual kepada temannya berinisial A dengan harga Rp. 700.000,-.
“Kami dan tim langsung menuju ke tempat si A yang tidak jauh dari kos pelaku dan setelah dicek Imei sesuai dengan Ponsel milik korban,” jelas AKP Made Arnawa.
Saat ini, pelaku ND dan barang bukti berada di Mako Polres Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.