Puluhan Tenaga Hinorer kembali mengadukan nasib mereka kepada Dewan lombok Tengah,Senin (1/20). Mereka mendatangi kantor DPRD NTB ditemani oleh LSM Kasta NTB.
Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang sudah lama mengabdi namun tak jua dapat diangkat menjadi ASN. Hal itu nampak jelas dengan adanya Peraturan MenPAN RB yang seakan tak menganggap keberadaan dan kontribusi mereka selama ini.
Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Ahmad Ziadi,ketua komisi 4, Kepala Dinas Kepegawaian, Diklat dan Pelatihan Lombok Tengah, Lalu dan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Lombok Tengah, H.Sumum.
Mewakili Guru Tenaga Honorer ini, Lalu Wink Haris Dari Kasta NTB membeberkan selain tidak dapat diangkat menjadi ASN, perlakukan tidak adil terhadap guru honorer dirasakan dengan tidak adanya pemberian gaji terhadap mereka. Menurutnya sangat tidak manusia, tenaga honorer hanya mendapatkan Rp.100 Ribu perbulan dari pemerintah daerah.
“ Ini sama dengan perbudakan kalau begini” katanya.
Selain itu, Wink juga menyerukan agar para guru berani mogok untuk mengajar sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang mengebiri keberadan tenaga honorer guru yang sudah bertahun tahun bekerja untuk memajukan pendidikan di Lombok Tengah.
“ Boleh mogok kerja, tinggalkan saja sekolah itu. Sesekali boleh.” Katanya.
Selain itu, Wink juga meminta agar dewan mengeluarkan rekomendasi penolakan terhadap peraturan MenPAN RB no.36 terkait rekrutmen CPNS.
“ DPRD secara tegas mengeluarkan pernyataan menolak Permen dan secara tegas tertuang dalam rekomendasi, itu yang kita minta.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Ziadi menyatakan tegas menolak Permen MenPANRB no.36 tersebut. Ia akan berkomunikasi dengan pimpinan lain terkait hal tersebut. Sebagai DPRD, ia siap mengawal menjambatani keinginan masyarakat tersebut.
“ Kita siap memberikan dukungan tersebut.” Katanya.
Dalam waktu dekat ini, KASTA NTB akan bertolak ke MenPAN RB untuk menemui langsung kementrian guna menyerahkam surat rekomendasi tersebut.