L.M Nazili, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 2/10)
Pemerintah Daerah Lombok Tengah mempersilahkan Tenaga Honorer untuk mengadukan persoalan rekrutmen CPNS yang dianggap oleh tenaga honorer tidak berkeadilan karena mengabaikan masa pengabdian selama puluhan tahun. Hal ini dengan munculnya PermenPAN RB no.36 yang membuat tenaga honorer yang berumur diatas 35 tahun tak bisa ikut mendaftar.
“ Kami Setuju bapak ibu mengadukan persoalan ini ke MenPAN, karena pada dasarnya. Kami dan pak Sekda sudah menyampaikan kesana, tetapi dari sisi hubungan pemerintah daerah dan pusat, tidak bisa kita sekaligus kita bilang menolak segala macam.” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Lombok Tengah, Lalu M.Nazili saat bertemu dengan para tenaga honorer di Kantor DPRD Loteng, Senin (2/10).
Menurut Nazili, soal aturan rekrutmen CPNS ini sudah ada dalam UU ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017.Dimana ketentuan syarat umur sudah masuk di dalam dua aturan tersebut.
“ Sehingga Permen PANRB nomor 36 hanya mempertegas bahwa k2 yang direkrut adalah yang berumur 35 tahun terhitung 1 Agustus 2018.” Katanya.
Lebih lanjut Nazili menyatakan pemda Lombok Tengah sudah berupaya mendatangi MenPAN RB untuk berkoordinasi terkait aspirasi yang masuk dari Honorer yang ada di Lombok Tengah dengan melayangkan surat kepada MenPAN RB.
“ Menyampaikan aspirasi dari temen temen K2 itu, artinya dapat diangkat tanpa dibatasi umur, kemudian tidak dibatasi oleh tes. Dan itu sudah kami sampaikan surat kepada MenPAN hari kemaren kalau tidak salah karena agak terlambat karena beberapa kali koreksi di pak Sekda.” Pungkasnya.