Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, S.ik saat menunjukkan barang bukti KTP Palsu, KK dan Akte Kelahiran
Koresponden Koranmerah ( Selasa, 2/10)
Tim gabungan yang terdiri dari unit Buser bersama unit Tipidum Polres Lombok Timur dan Reskrim Polsekta Selong berhasil membongkar sindikat pembuatan Kartu Keluarga (KK), Karta Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Akta Kelahiran Palsu. Dengan menggerebek salah satu toko studio di Depan MTS Muallimat NW Pancor tempat pembuatan tersebut,Senin (1/10),sekitar pukul 11.30 wita.
Dalam aksi penggerebakan itu, berhasil diamankan salah seorang pekerja dengan inisial (Wy) warga Lombok Tengah, termasuk barang bukti berupa tiga unit komputer, lima unit mesin printer, dua botol zat kimia, blangko KTP, akta kelahiran, KK, SIM maupun stempel kepala desa.
Sementara pemilik percetakan yang juga bosnya, tidak berhasil diamankan, karena tidak berada ditempat, namun masih dalam pengejaran petugas, dengan identitasnya yang sudah diketahui, sedangkan pekerja bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, S.ik saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan dan pembongkaran kasus pembuat administrasi kependudukan palsu, Seperti KK, E-KTP, Akta Kelahiran, termasuk SIM dan stempel desa.
” Yang kita amankan adalah pekerjanya bersama barang buktinya, sedangkan bosnya masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lobar, menjelaskan, terungkapnya kasus sindikat pembuat administrasi kependudukan palsu tersebut, dengan tentunya dari laporan masyarakat, untuk kemudian pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut lagi.
Lanjutnya, Semenjak proses Pilkada, karena ada indikasi kalau itu diduga untuk digunakan dalam Pilkada dan Pilpres,
” Sehingga inilah yang terus kami dalami bagaimana modusnya, maka setelah semuanya lengkap untuk kemudian kami langsung melakukan penggerebekan.” Tegasnya.
Tapi dalam penggerekan itu hanya menemukan pekerjanya, sedangkan bos atau pemilikan studio percetakan itu tidak berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan.
” Kalau dilihat dari KTP, E-KTP dan Akta yang ditemukan memang asli, akan tapi tidak memiliki nomor seri dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tandasnya.
Selain itu, lanjut Tamtomo, dari keterangan pekerja yang diamankan tersebut, kalau orang yang membuat administrasi kependudukan di pihaknya, Tidak saja berasal dari Lotim, akan tapi juga dari Loteng dan Lobar, sehingga inilah yang tentunya kami lakukan pendalaman.
Agar semuanya menjadi jelas, apakah memiliki sindikat tentunya masih dilakukan pendalaman penyelidikan, termasuk juga mengenai masalah banyaknya stempel desa yang ditemukan dilokasi saat dilakukan penangkapan.
” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 264 dan 266 KUHP,” tutupnya.(Rijal).