Kepala desa Beraim, HB (inisial) bakal menemui titik terang nasibnya dalam sepekan kedepan. Polres Lombok Tengah sedang mempersiapkan status tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyelewangan APBD pada proyek jalan dusun dan lingkungan kantor desa.
“ Eskpos sudah kami lakukan, tinggal gelar perkara.” Kata AKP, Rafles J Girsang, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah dalam keterangn persnya (2/10).
Menurut girsang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya hasil audit BPKP yang menyebutkan terdapat kerugian negara sekitar Rp.500 Juta.
“ Untuk sementara masih hanya satu orang yakni kepala desanya.” Pungkas Rafles.
Sementara itu, selain kades Beraim, Polres Loteng sedang mengusut sejumlah kepala desa seperti kepala desa Langko, kepala Desa Mekar Sari, kepala desa Banyu Urip dan 2 desa lainnya. para kades tersebut bakal jadi tersangka jika polres Lombok Tengah menemukan barang bukti yang bisa menjerat mereka.