Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil menangkap dua pelaku berinisial EN (22) dan pelaku P (23) setelah gagal melakukan aksi pencurian yang kedua, Senin (01/10/2018) Pukul 19.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa menjelasakan, kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Saat di Jalan Raya Baru Monjok, Kecamatan Selaparang, kedua pelaku hendak melakukan aksi pencurian pertama dengan membuntuti korban dari belakang yang sedang mengendarai motor matic.
Tak lama kemudian kedua pelaku mendekati korban disisi kanannya dan pelaku P yang dalam posisi dibonceng langsung merampas Ponsel dan headset milik korban yang ditaruh di laci dasboard motornya. Pelaku P juga sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok agar korban tidak berteriak dan kedua pelaku bisa melarikan diri dengan aman.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara dan atas kejadian tersebut juga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-,” jelasnya.
Ternyata tak sampai disitu, Kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurain dengan mengambil Ponsel milik korban di Jalan Pejanggik, Kota Mataram, namun aksi kedua tersebut gagal setelah korban berteriak “Jambret,,, Jambret,,, Jambret”.
Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram yang sedang patroli di TKP pun mendengar dan melihat ada kejar-kejaran motor sehingga Tim langsung melakukan pengejaran juga. Tepat di simpang empat Bank BTN Cakranegara, Kota Mataram, kedua pelaku terjebak arus lalu lintas sehingga kedua pelaku langsung berlari dan meninggalkan motornya.
Tim Resmob 701 dan Opsnal Polsek Cakranegara serta masyarakat yang berada ditempat itu juga langsung berlari mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob 701 dan Tim Opsnal Cakranegara tanpa ada perlawanan berarti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Motor Kawasaki KLX tanpa Nomor Polisi, Sebilah Golok, satu buah Ponsel dan satu buah Headset selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Mataram.
Dari hasil keterangan bahwa pelaku EN dan pelaku P mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Kedua pelaku juga mengaku telah membuang Ponsel hasil jambretnya di jalan saat terjadi kejar-kejaran.
“Saat ini Pelaku EN dan pelaku P di ringkus beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Mataram untuk proses lebih lanjut,” Pungkas AKP Made Arnawa.