20 unit mobil berbagai jenis dan merk diberi label police line terlihat parkir di halaman parkir Polda NTB. Seluruhnya merupakan barang bukti hasil kejahatan pemalsuan dokumen STNK yang dilakukan oleh pelaku AB. AB ditangkap pada hari Minggu (30/9) di jalan Kampus UNIZAR (Universitas Al – Azhar), Turida, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Selain AB, dua orang pelaku berinisial LD dan H yang diduga sebagai pemesan STNK palsu juga diamankan petugas kepolisian.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Herman Suriyono, S.IK., MH saat konferensi pers yang didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SH., S.IK di Loby Polda NTB mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Tim kami bekerja dalam waktu seminggu dan berhasil mengungkap tiga tersangka,” ungkap AKBP Herman Suriyono, Kamis (4/10).
Diketahui, pelaku LD dan H setelah mendapatkan kendaraan tanpa surat- surat (bodong) melakukan pemesanan surat – surat kendaraan palsu yang dipatok seharga Rp 2.500.000 oleh AB. Setelah memiliki dokumen palsu, kemudian kendaraan tersebut dipasarkan di wilayah NTB.
“Dijual kepada masyarakat di Pulau Sumbawa,” terang AKBP Herman.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan dari ketiga tersangka yang ditahan dan mereka terancam dengan hukuman yang cukup berat.
“Kita kenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas AKBP Herman.
Herman meminta kepada masyarakat yang kehilangan mobil dapat datang melakukan pengecekan di Direktorat Reskrimum Polda NTB dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.