Koresponden Koranmerah ( Minggu, 7/10)
Bupati Dompu Drs.H. Bambang M. Yasin menyampaikan agar Kepala Desa dan Perangkatnya memahami asas mamfaat pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Hal ini Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin saat memimpin Rapat Pembinaan terpadu tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), (4/10)
Rapat yang Bertempat di ruang padopo Kantor Bupati Dompu dihadiri oleh pimpinan OPD, Perwakilan Dandim 1614 Dompu, Perwakilan polres Dompu, Kepala Kejari Dompu Edri Nursapto.SH. Inspektur inspektorat Dompu, kepala DPMPD Drs.H. Supriadin.MSI. Serta di hadiri delapan camat se kabupaten Dompu dan 72 Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan dan Badan Permusyawatan Desa se-kabupaten Dompu.
Menurut Bupati, hendaknya APBDes dipergunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa, baik di sektor ekonomi, sosial dan budaya, yang dikelola maksimal untuk kepentingan masyarakat.
” Pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Des harus di lakukan sebagaimana yang telah di atur oleh UU dan Peraturan kementerian. Jangan sampai pengelolaan keuangan desa berdasarkan apa yang menjadi keinginan kepala desa sendiri. Karena akan menjadi polemik di tengah masyarakat. Sehingga pembangunan yang direncanakan akan terkendala,” Urainya.
Bupati Dompu berharap kepada lembaga desa bersama pemerintah desa bisa berjalan dengan harmonis supaya pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa maksimal. Adanya polemik di desa karena ketidak sepahaman dan sejalannya antara BPD, LPM dan kepala desa menjadikan pelayanan masyarakat terkendala. Mestinya menurut Bambang, LPM, BPD dan kepala desa adalah patner kerja.
” Seharusnya mereka berjalan bersama – sama karena LPM dan BPD adalah perpanjangan tangan kepala desa untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada kepala desa” Tandasnya. (Syukur/LP/hms).