Guna menciptakan kondisi aman dan memberantas penyakit masyarakat, Polres Bima melakukan penggerbakan judi sabung ayam. Dimana Petugas Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil menggerebek judi sabung ayam di halaman rumah Srf alias Ucok RT. 12 RW. 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, Sabtu siang (6/10/2018) sekitar pukul 12.15 wita.
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya judi sabung ayam di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Asakota yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU. LUTHFI, SH. Langsung turun ke TKP.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan 3 ekor ayam. Dimana 2 ekor ayam dalam kondisi luka setelah diadu.Selian itu,polisi juga mengamankan 1 buah kardus besar yg digunakan sebagai gelanggang/ tempat adu ayam dan 1 lembar karpet warna merah.
Para pelaku dan penonton tidak ada yang diamankan karena pada saat anggota turun di TKP para pelaku berhamburan melarikan diri. Sementara ayam yang sudah terluka terpaksa disembelih oleh petugas. (LP/ Tim)