Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil jenis Toyota Avanza, warna hitam bernomor Polisi 1253 FZ, dengan tersangka mantan anggota Polri yang di pecat karena disersi.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad,SiK dalam keterangan pers, Senin (8/10/2018) siang menegaskan tersangka adalah berinisial IMM, 33 tahun warga Babakan, Desa Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadian, berawal dari korban I Ketut Sunu, 58 tahun, pensiunan anggota Polri, yang merupakan pemilik, meminta bantuan saksi, I Gusti Ketut Wiyarsa untuk menggadaikan mobil miliknya, seharga Rp 15 Juta.
Kemudian saksi I Gusti Ketut Wiyarsa bersama tersangka, IMM pergi menggadaikan mobil tersebut kepada Wahyudi sebagai saksi dalam kasus ini.
“Pelapor kemudian memberikan satu lembar STNK duplikat dan BPKB asli dari mobil tersebut kepada saksi I Gusti Ketut Wiyarsa dan diserahkan kepada pelaku IMM,” ujar dilansir dari KBRN rri.co.id
Namun setelah proses gadai pelaku malah menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 25 juta, tanpa sepengetahuan dari Saksi I Gusti Ketut Wiyarsa dan pelapor I Ketut Sunu selaku pemilik mobil.
Saat mobil tersebut, hendak ditebus oleh korban ternyata, mobil tersebut sudah berkali-kali digadai hingga dijual oleh tersangka IMM.
Saat mobil itu bahkan sudah ditebus kembali dari tangan Wahyudi oleh tersangka IMM, kemudian menggadaikan lagi ke I Made Sirig lebih besar lagi senilai Rp 50 juta.
Lagi-lagi tersangka berulah, pasalnya baru tiga hari mobil tersebut di gadaikan kepada I Made Sirig, ditebus lagi oleh tersangka, lalu kemudian digadaikan lagi kepada saksi atas nama Zainal seharga Rp 25 juta.
“Karena tersangka butuh uang, mobil itupun dikeluarkan lagi oleh tersangka untuk dijual lagi kepada saksi Saripuddin alias Sarip dengan harga Rp 90 juta, tanpa seijin dari pelapor,” ungkap Kapolres.
Atas dasar itu, korban I Ketut Sunu, mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta dan melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke pihak Polres Mataram.
Sejak proses gadai mobil korban telah di oper gadai berkali-kali oleh tersangka dan hingga terakhir kali, tersangka menjual mobil tersebut seharga Rp. 90 juta rupiah.
Dalam proses penyelidikan mobil Avanza lengkap dengan STNK dan BPKB ditemukan pada salah seorang atas nama Haji Arifin, warga Karang Bata, Cakranegara, yang merupakan saksi terakhir yang membeli mobil tersebut.
“Setelah diberikan penjelasan bahwa barang bukti mobil tersebut merupakan mobil hasil penggelapan, maka mobil tersebut disita dan dibawa ke Makopolres Mataram,” jelas Kapolres.
Tersangka IMM, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mataram, pada Jumat (5/10/2018) sore pukul. 18.00 wita, di tempat kosnya di Jalan Cenderawasih Nomor 4 Cakranegara tanpa perlawanan.
Penyidik Polres Mataram, menyita barang bukti 1 unit mobil Jenis Avanza DR 1253 FZ bersama 1 buah STNK, dan satu lembar STNK duplikat.
“Pelaku IMM yang merupakan mantan anggota Polri yang telah di PTDH dengan jabatan terakhir anggota Sabhara Polres Lombok Utara terkait dengan kasus disersi. Bahkan pelaku pernah diproses dalam tindak pidana ilgellogging pada tahun 2009 di Polres Lombok Tengah dan divonis di Pengadilan Negeri Mataram selama 5 bulan kurungan,” tegas Kapolres.
Terkait dengan perbuatannya melakukan penggelapan mobil, pelaku dapat dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.