Pihak Polri angkat bicara soal dugaan adanya aliran dana dari pengusaha Basuki Hariman ke kantong Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Nama Tito menjadi sorotan dalam kasus suap impor daging yang menyeret pengusaha Basuki Hariman dan mantan hakim MK Patrialis Akbar.
Hal itu dibeberkan Indonesialeaks dalam tulisannya yang dipublish sebelumnya. Mereka mengaku mendapat dokumen catatan pengeluaran atas nama PT Panorama Indah Sejati, salah satu perusahaan Basuki.
Di dalam dokumen tersebut, kabarnya ada 68 nama pejabat yang tertulis di buku itu dan diduga menerima aliran dana dari Basuki. Salah satunya yakni Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menepisnya. Menurutnya, pihaknya telah menyelidiki dugaan aliran dana yang tercatat di buku merah tersebut langsung kepada Basuki.
“Gini, itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basuki langsung. Sumbernya dari siapa? Pak Basuki,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dia mengklaim bahwa Basuki tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada 68 pejabat yang disebutkan. Termasuk kepada Tito.
“Kita tanya ke dia apa benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah? Kata Pak Basuki tidak pernah. Jadi selesai. Kalau sumbernya saja bilang tidak pernah, kenapa kita bilang ada,” tegas Adi.
Tak hanya membantah aliran dana kepada Tito, dia juga menampik adanya perusakan barang bukti berupa buku merah yang berisi catatan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Basuki.
“Siapa yang bilang diduga dirobek? Gini, sekarang buku merah dijadikan barbuk di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Pengadilan berjalan lancar,” singgungnya.
“Kalau lo tanya apa ada aliran dana, kalau itu sumbernya Basuki, Basuki sudah saya tanya dan itu tidak benar,” tandas Adi.
Sekadar informasi, kasus suap impor daging terungkap setelah KPK menangkap Patrialis Akbar pada awal 2017 lalu. Dia dituduh menerima suap dari importir daging, Basuki Hariman untuk memenangkan uji materi UU 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, Patrialis divonis hukuman delapan tahun penjara. Sementara Basuki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan anak buah Basuki, Ng Fenny dihukum lima tahun penjara.
Namun kasus suap impor daging ini merembet ke beberapa pejabat. Saat KPK menggeledah kantor Basuki, ditemukan buku catatan pengeluaran atas nama PT Panorama Indah Sejati, salah satu perusahaan Basuki. Di buku tersebut tercatat aliran dana yang ditujukan ke beberapa orang yang diduga pejabat negara seperti di kepolisian, bea cukai, hingga kementerian.