Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di rumah pelaku berinisial AD alias BR laki -laki 34 tahun, yang beralamat di Dusun Batulayar, Desa Batulayar, kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat
Koresponden Koranmerah ( Jumat, 12/10)
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di rumah pelaku berinisial AD alias BR (Pria 34) , yang beralamat di Dusun Batulayar, Desa Batulayar, kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Keberhasilan ini di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu I Wayan Tanaya dan di dampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa, SH di Mapolres Lobar, Kamis (11/10).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku diduga sebagai tempat transaksi atau sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Aktifitas di rumah pelaku sangat mencurigakan, disebabkan banyaknya orang yang tidak dikenal keluar masuk di rumah pelaku tanpa ada tujuan yang jelas.
Iptu Tananya mengatakan bahwa dengan adanya informasi tersebut, langsung memerintahkan Tim Opsnalnya untuk menindaklanjutinya. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, akhirnya Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Jumat (05/10).
“ Sebelum melakukan penggelahan terhadap pelaku, terlebih dahulu meminta kepada warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan, katanya.
Iptu Tananya menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, terlebih dahulu dilakukan penggeledahan terhapat petugas yang akan melakukan penggeledahan.
“Ini dimaksudkan agar tidak ada unsur rekayasa dari petugas,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan 21 klip plastic masing-masing berisi daun, batang, dan biji yang di duga merupakan narkotika jenis ganja. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan satu linting yang diduga daun ganja, tiga linting yang diduga sisa pemakaian ganja, dua bungkus plastic klip kosong, satu buah gunting, dua buah silet, satu buah asbak, satu buah kotak HP, satu buah pipet kaca, empat buah sekop kecil, lima buah pipet plastic, satu bua sumbu, dua unit HP warna hitam merk Samsung, uang sejumlah 300 ribu rupiah, dan satu buah botol kaca warna transparan.
“Barang Bukti yang temukan di rumah pelaku diamankan ke Mapolres Lobar, dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” Katanya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain mempergunakan narkoba dia juga mengaku sebagai pengedar, hal itu dikuatkan setelah dilakukan tes urine, ternyata positif mengandung narkotika” Tambahnya.
Kasat narkoba menjelaskan bahwa pelaku diguga kuat sebagai pengedar, dengan ditemukannya daun, batang dan biji yang sudah dimasukkan dengan rapi di dalam kantong klip plastic. Barang-barang haram tersebut diperoleh oleh pelaku dari seseorang di mataram dengan cara membeli, dan mengedarkannya kembali di wilayah senggigi.
“Identitas orang dimana pelaku memperoleh narkotika tersebut, sudah dikantong polisi, dan kini masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.