Beranda Hukum Kriminal Tangkap Pengedar Narkoba di Meninting, Polisi Temukan Anak Cewek 15 Tahun Terlibat

Tangkap Pengedar Narkoba di Meninting, Polisi Temukan Anak Cewek 15 Tahun Terlibat

0
BERBAGI
Polres Lombok Barat saat menggelar keterangan pers soal penangkapan narkoba yang melibatkan anak dibawah umur

Koresponden Koranmerah ( Jumat, 12/10)


Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus narkotika yang di duga narkotika jenis shabu, Kamis (11/10).

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu I Wayan Tanaya, SH mengatakan bahwa jajaranya berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berinisial SK alias K laki-laki 24 tahun, berlamat di Lingkungan Gatep, Kel. Ampenan, Kec. Ampenan, Kota Mataram ini sering melakukan transaksi narkotika. Informasi yang diperoleh pelaku sering melakukan transaksi di rumah HF yang terletak di Dusun Peresak, Desa Meninting, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat.

“Saat dilakukan penggerebekan, selain pelaku SK alias K ditemukan juga seorang perempuan berinisial RF yang masih di bawah umur berusia 15 tahun, sedangkan salah salah satunya lagi berhasil melarikan diri.” Kasat Narkoba mengatakan.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa untuk pelaku RF karena masih di bawah umur, kini dititipkan di Kantor Dinas Sosial Paramita untuk Proses Hukum lebih lanjut.

“Sedangkan Pelaku SK alias K kini sudah ditahan di Mapolres Lobar untuk proses Hukum Lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Dalam proses penggerebekan dan dilanjutkan dengan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lobar terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, dalam hal ini di saksikan oleh Ketua RT dan warga Setempat untuk menghindari adanya rekayasa dari petugas, Kamis (20/09).

Dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa enam buah klip plastic yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dua buah bong lengkap dengan pipet di tutupnya terpasang, satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu sisa pemakaian, satu bungkus pipet plastic warna putih merk mata, dua bendel plastic transparan yang di bungkus plastik transparan merk unggul, dan MPI.

Selain itu ditemukan juga, tiga buah sumbu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, satu buah pipet plastic yang ujungnya teah diruncingkan, tiga buah gunting, satu bungkus rokok merk sampoerna, tiga buah HP merk Nokia dan Oppo, dan satu buah dompet warna cokelat berisikan uang sebesar 180 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku diajerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Menurut pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Mataram, dan kini masih dalam pengejaran kami,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here