Seorang Warga kelurahan Rakam Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur NTB, berinisial SB (40) Kembali Diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim, SB kembali ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu kepemilikan 1 poket (1 gram) narkoba jenis sabu, Sabtu (13/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman S.H. S.I.k., di dampingi Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH saat dikonfirmasi, membenarkan tentang tertangkapnya SB yang merupakan Residivis tindak pidana penyalah gunaan Narkoba, yang dinilai kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah kelurahan Rakam.sebagaimana informasi masyarakat.
Dengan adanya Informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan, tidak berselang lama tersangkapun berhasil ditangkap bersama dengan Barang Bukti yang dimiliki pelaku.
“ Pelaku ditangkap usai transaksi, dan saat geledah badan tak di temukan barang bukti.” Ungkapnya.
Tak adanya bukti di badan, menurut Kapolres langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku. Saat penggeledahan rumah, anggota berhasil temukan alat hisap bong milik pelaku di kamarnya, termasuk satu poket narkoba jenis sabu seberat 1 gram.2 tabung kaca, jarum, korek api.HP milik pelaku.
“Adanya barang buktiu tersebut, pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan polres guna proses hukum, penyidikan dan pemgembangan kasus lebih lanjut.” Ucapnya.
Dikatakan Kapolres, dalam kasus ini pelaku SB di jerat UU narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Iptu I Made Tista Selaku Kasubbag Humas mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak mendekati barang Haram yang namanya Narkoba, karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan orang yang berada di sekeliling kita,
” Kami harap jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran Narkoba , baik di sekitar lingkungan maupun diluar lingkungan, kami harap kasus tersebut segera dilaporkan kepada Petugas Kepolisian.” Harap Tista.
Kasubbag Humas juga menambahkan, Identitas Pelapor akan dirahasiakan.