Tim Buru Sergap Polres Sumbawa kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian berinisial MT (50 Tahun), (3/10). MT diringkus dikediaman miliknya setelah melakukan pencurian pada sebuah rumah di belakang SD 12 Seketeng.
Saat Introgasi, MT mengungkapkan bahwa barang curiannya ia jual ke seorang penadah berinisial SH (38), wanita paruh baya.
Mengetahui hal tersebut Tim Buser Polres Sumbawa selanjutnya mendatangi rumah milik SH kemudian membawa keduanya ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Sat Reskrim Ipda Anggy Prasetiyo S.T.K yang turun langsung melakukan penangkapan mengungkapkan keduanya ditengarai satu kesatuan pelaku tindak kriminal.
“Ada 2 orang yang kami bawa ke Mako Polres Sumbawa yakni MT laki-laki berusia 50 Tahun yang merupakan pelaku pencurian dan SH wanita 38 Tahun yang merupakan Penadah . Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kipas angin, 1 unit kulkas dan 1 buah rak piring Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.” ungkapnya. (pc)