Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis, rombongan dengan pengawalan dari Kepolisian mempunyai hak utama pengguna jalan untuk kelancaran dan masyarakat pengguna jalan lainnya dilarang menerobos atau ikut dalam iring-iringan tersebut.
“Bila menemukan rangkaian VVIP atau VIP agar berhenti dulu, jangan malah ikut rangkaian,” ungkap Direktur Lalulintas Polda NTB Kombes Pol. Arman Achdiat, SIK, Rabu (17/10) di Polda NTB.
Tertuang tentang aturan mengenai hak utama penguna jalan, sesuai dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135
1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas.
Ditambahkan Direktur, tak terkecuali pengguna jalan yang berkendara dengan roda empat atau dua, sebaiknya berhenti atau menepi untuk prioritas rombongan tersebut.
“Apalagi pakai motor roda dua, karena ini akan membahayakan,” tegasnya.