Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 20/10)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menjelaskan, rencana alokasi anggaran kelurahan tentu besarannya berbeda dengan dana desa. Mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Mendagri di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, kemarin.
Rencana itu, menurut Mendagri, bukan semata-mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.
Ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” jelas Tjahjo.
Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa adalah garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu.
Namun tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Lurah dan Kepala Desa seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.
“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018.
Sumber: Rakyatku.com