Isroq KM. calon Pengganti Antar Waktu Lege Warman saat memasukkan surat keputusan pengangkatannya menjadi anggota DPRD Lombok Tengah di Sekretariat Daerah
Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 20/10)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah akan menggelar Sidang Istimewa Paripurna dalam rangka pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada hari Senin,(22/10).
Dimana Isroq KM akan menggantikan Lege Warman yang sebelumnya telah dinyatakan diberhentikan oleh Gubernur NTB dan dikeluarkannya SK penetapan pergantiannya oleh Isroq KM.
” Yang akan ada sidang paripurna istimewa dengan agenda PAW saudara Lege yang digantikan oleh saudara Isroq.” Terang Kabag Humas DPRD Loteng, Suhadi Kana.
Sementara itu, 2 anggota dewan lainnya yakni Suratman dan Muslihin rencananya juga akan di PAW mengingat keduanya diketahui telah pindah partai.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah resmi meneken surat pemberhentianĀ Lege Warman dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Lombok Tengah. Keputusan ini dikeluarkan gubernur dalam surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat bernomor 171-3-706 Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Alasan pemberhentiannya yakni karena Lege Warman sudah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Lombok Tengah berdasarkan surat keputusan Mahkamah Partai Bulan Bintang no.10 K/MP/PP/VII/2017. Tak hanya itu, alasan lainnya adalah putusan Pengadilan Negeri Praya no. 68/Pdt.G/2017/PN Pya tanggal 30 Mei 2018. Dimana telah menguatkan keputusan Mahkamah Partai dan mementahkan gugatan Lege Warman.
Selain itu, keputusan pemberhentian ini juga didasari oleh Surat Bupati Lombok Tengah no.171/159/APU tertanggal 19 September yang mengusulkan peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Lege Warman yang diganti oleh Isroq KM.