Gembar gembor kasus kepala desa Beraim ternyata belum mengalami perkembangan signifikan sesui yang dinyatakan sebelumnya oleh Polres Lombok Tengah. Hingga saat ini, Polres Lombok Tengah belum menetapkan status apapun terhadap kades Beraim. Padahal sebelumnya Polres Loteng melalui Reskrim menargetkan pemberkasan terhadap kasus Beraim ini tidak akan menyita waktu lama alias segera untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dihubungi terkait kasus ini, Rafles menyatakan masih menunggu PKN alias perhitungan kerugian Negara. Menurutnya temuan BPKP sejumlah Rp.500 Juta itu harus diverifikasi kembali untuk menemukan berapa jumlah kerugian Negara.
“ Kita masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP. Kapan mereka turun kembali, mudahan tidak ada kendala.” Kata Rafles.
Rafles menjanjikan tahun ini kasus ini sudah menemukan titik temu. alasannya tak lain adalah harus berkoordinasi dengan BPKP terkiat PKN tersebut.
“ Masih penyelidikan, tahun inilah semuanya clear.” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani mengkritik kinerja aparat dalam penanganan kasus korupsi. Ihsan menilai aparat tidak serius dalam mempercepat proses penyelesaian kasus korupsi di Lombok Tengah.
“ Kita melihat tidak serius. Hanya omong-omong saja.” Cetusnya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan sudah berulang kali mendorong percepatan kasus korupsi di Lombok Tengah, Namun hingga saat ini masih sangat sedikit kasus korupsi yang bisa diselesaikan.
“ Sudah berulang kali kita mendorong agar kasus korupsi tersebut tidak digantung. Namun kenyataannya seperti yang kita lihat sendiri.” Pungkas mantan ketua Suaka NTB ini.